POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 65
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 43/BL/2008 tanggal 14 Februari 2008 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas beserta Peraturan Nomor IV.C.5 sebagai lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
