POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 57
BAB 10 — PELAPORAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Laporan hasil rapat umum pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 wajib disampaikan oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian, atau Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang menyelenggarakan rapat umum pemegang Unit Penyertaan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah rapat umum pemegang Unit Penyertaan diselenggarakan.
