POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 56
BAB 10 — PELAPORAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Laporan Efek bersifat utang dalam portofolio Efek Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang akan jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo Efek bersifat utang tersebut.
