POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 55
BAB 10 — PELAPORAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Laporan berkala atas pelaksanaan Kegiatan Sektor Riil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c wajib disampaikan Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya periode 6 (enam) bulan.
