POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 54
BAB 10 — PELAPORAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Laporan investasi dan laporan divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dan huruf b wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak Reksa Dana Penyertaan Terbatas melakukan investasi atau divestasi pada suatu Kegiatan Sektor Riil.
