POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 53
BAB 10 — PELAPORAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Penyertaan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setelah berakhirnya bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
