Pasal 52
BAB 10 — PELAPORAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Bank Kustodian Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib menyampaikan: a. Laporan aktiva dan kewajiban Reksa Dana Penyertaan Terbatas; b. Laporan operasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas; c. Laporan perubahan aktiva bersih Reksa Dana Penyertaan Terbatas; dan d. Ringkasan portofolio Reksa Dana Penyertaan Terbatas, kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemegang Unit Penyertaan setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam lampiran peraturan mengenai laporan Reksa Dana. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setelah berakhirnya bulan Maret, Juni, September, dan Desember. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pelaporan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
