POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 51
BAB 10 — PELAPORAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Laporan realisasi penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i wajib disampaikan oleh Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat pada hari ke-12 (dua belas) setelah berakhirnya bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
