POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 59
BAB 10 — PELAPORAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 58 jatuh pada hari libur, laporan tersebut wajib disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
