POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 46
BAB 9 — PEMBUBARAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib dibubarkan dalam hal sebagai berikut: a. diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; b. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Reksa Dana Penyertaan Terbatas dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari seluruh pemegang Unit Penyertaan; atau c. Reksa Dana Penyertaan Terbatas tidak berinvestasi pada Efek Perusahaan Sasaran dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Reksa Dana Penyertaan Terbatas dicatatkan di Otoritas Jasa Keuangan.
