Pasal 47
BAB 9 — PEMBUBARAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Dalam hal Reksa Dana Penyertaan Terbatas dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, Manajer Investasi wajib: a. menyampaikan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas kepada seluruh pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Penyertaan Terbatas; b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak diperintahkan pembubaran Reksa Dana Penyertaan Terbatas oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diperintahkan pembubaran oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
- laporan keuangan terkait pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
- akta pembubaran dan likuidasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
