POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 45
BAB 8 — LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Manajer Investasi wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan Keuangan Tahunan Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 wajib tersedia bagi pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
