POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 33
BAB 7 — RAPAT UMUM PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Rapat umum pemegang Unit Penyertaan diselenggarakan oleh Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas. (2) Rapat umum pemegang Unit Penyertaan dapat diselenggarakan atas: a. inisiatif Manajer Investasi; b. permintaan Bank Kustodian; atau c. permintaan 1 (satu) orang atau lebih pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas. www.djpp.kemenkumham.go.id
