Pasal 32
BAB 6 — NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO EFEK REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Penghitungan Nilai Pasar Wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 tidak tunduk pada peraturan mengenai Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana. (2) Dalam hal Reksa Dana Penyertaan Terbatas memiliki Portofolio Efek yang terdiri dari Efek bersifat ekuitas yang dicatat dan diperdagangkan di Bursa Efek karena Perusahaan Sasaran melakukan Penawaran Umum, penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek bersifat ekuitas tersebut wajib mengacu pada peraturan mengenai Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana. (3) Dalam hal penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas tidak tunduk pada peraturan mengenai Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana, Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib MENETAPKAN metode penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana Penyertaan Terbatas secara konsisten sebagai dasar penghitungan Nilai Aktiva Bersih.
