Pasal 34
BAB 7 — RAPAT UMUM PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas dapat menyelenggarakan rapat umum pemegang Unit Penyertaan dalam hal terjadi antara lain: a. terdapat pelanggaran atas perjanjian yang terkait dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas termasuk pelanggaran atas Kontrak Investasi Kolektif yang diduga dilakukan oleh Bank Kustodian; b. permintaan persetujuan perubahan Kontrak Investasi Kolektif; c. penambahan, pengurangan, dan/atau penggantian anggota Komite Investasi; d. permintaan persetujuan atas rencana Reksa Dana Penyertaan Terbatas melakukan penambahan Portofolio Efek Reksa Dana Penyertaan Terbatas; e. permintaan persetujuan atas rencana Reksa Dana Penyertaan Terbatas melakukan divestasi pada Efek bersifat ekuitas dari Kegiatan Sektor Riil; dan/atau f. pembubaran dan likuidasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas. (2) Bank Kustodian dapat meminta diselenggarakan rapat umum pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi melalui surat tercatat disertai alasannya dengan tembusan kepada pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terjadi antara lain: a. terdapat pelanggaran atas perjanjian yang terkait dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas termasuk pelanggaran atas Kontrak Investasi Kolektif yang diduga dilakukan oleh Manajer Investasi; dan/atau b. permintaan persetujuan perubahan Kontrak Investasi Kolektif. (3) Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas dapat meminta diselenggarakan rapat umum pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi melalui surat tercatat disertai alasannya dengan tembusan kepada Bank Kustodian dan Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terjadi antara lain: a. terdapat pelanggaran atas perjanjian yang terkait dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas termasuk pelanggaran atas Kontrak Investasi Kolektif yang diduga dilakukan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; b. usulan rencana penggantian Manajer Investasi; c. usulan rencana penggantian Bank Kustodian; dan/atau d. usulan penambahan, pengurangan, dan/atau penggantian anggota Komite Investasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
