Pasal 29
BAB 5 — PENCATATAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Dokumen-dokumen pendukung permohonan pencatatan Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang melakukan investasi pada Efek bersifat www.djpp.kemenkumham.go.id
utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri dari: a. perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas; b. dokumen jaminan yang dilengkapi dengan Akta Jaminan Fidusia dan/atau Akta Pemberian Hak Tanggungan atas nama Reksa Dana Penyertaan Terbatas apabila dipersyaratkan adanya jaminan (jika sudah ada dokumennya); c. laporan pemeriksaan dari segi hukum dan pendapat hukum yang dibuat oleh Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terkait penerbitan:
- Efek bersifat utang yang menjadi aset dasar Reksa Dana Penyertaan Terbatas; dan
- Reksa Dana Penyertaan Terbatas. d. hasil uji tuntas (due diligence) atas Perusahaan Sasaran dan Kegiatan Sektor Riil yang ditandatangani oleh Direksi Manajer Investasi; e. ikhtisar keuangan ringkas Perusahaan Sasaran yang menerbitkan Efek bersifat utang untuk periode 3 (tiga) tahun terakhir atau sejak berdirinya; f. laporan hasil penilaian yang dibuat oleh Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terkait Kegiatan Sektor Riil yang akan didanai (jika ada); g. Info Memo Perusahaan Sasaran; h. dokumen keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas; i. dokumen-dokumen terkait penerbitan Efek bersifat utang antara lain Perjanjian Penerbitan Efek bersifat utang dan perjanjian- perjanjian lainnya yang terkait; j. daftar riwayat hidup pegawai Manajer Investasi yang terlibat langsung dalam pengelolaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas disertai dengan:
- fotokopi sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA); atau
- fotokopi izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dan surat keterangan pengalaman dalam mengelola Portofolio Efek Reksa Dana paling kurang 5 (lima) tahun dari perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. k. surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan atau pemegang Unit Penyertaan yang paling kurang menyatakan calon pemegang Unit Penyertaan atau pemegang www.djpp.kemenkumham.go.id
Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas telah mengerti dan memahami struktur investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan risiko-risiko yang mungkin terjadi; dan l. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang menyatakan investasi pada Reksa Dana Penyertaan Terbatas dilakukan oleh pihak yang berwenang atas nama korporasi, dalam hal calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas berbentuk korporasi. (2) Kewajiban penyampaian dokumen-dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf i, huruf k, dan huruf l dapat dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat pencatatan Reksa Dana Penyertaan Terbatas ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
