Pasal 30
BAB 5 — PENCATATAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Dokumen-dokumen pendukung permohonan pencatatan Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri dari: a. perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas; b. perjanjian dengan anggota Komite Investasi yang berasal dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) (jika ada); c. perjanjian dengan pihak ketiga yang mewakili Reksa Dana Penyertaan Terbatas sebagai tenaga ahli dan/atau anggota Direksi dan/atau Komisaris pada Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4); d. laporan pemeriksaan dari segi hukum dan pendapat hukum yang dibuat oleh Konsultan Hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terkait penerbitan:
- Efek bersifat ekuitas yang menjadi aset dasar Reksa Dana Penyertaan Terbatas; dan
- Reksa Dana Penyertaan Terbatas. e. laporan hasil penilaian yang dibuat oleh Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terkait Kegiatan Sektor Riil yang akan didanai atau Efek bersifat ekuitas; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. hasil uji tuntas (due diligence) atas Perusahaan Sasaran dan Kegiatan Sektor Riil yang ditandatangani oleh Direksi Manajer Investasi; g. ikhtisar keuangan ringkas Perusahaan Sasaran yang menerbitkan Efek bersifat ekuitas untuk periode 3 (tiga) tahun terakhir atau sejak berdirinya; h. Info Memo Perusahaan Sasaran; i. dokumen keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas; j. dokumen-dokumen terkait penerbitan Efek antara lain Perjanjian Penerbitan Efek bersifat ekuitas dan perjanjian-perjanjian lainnya yang terkait; k. daftar riwayat hidup pegawai Manajer Investasi yang terlibat langsung dalam pengelolaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas disertai dengan:
- fotokopi sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA); atau
- fotokopi izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dan surat keterangan pengalaman dalam mengelola Portofolio Efek Reksa Dana paling kurang 5 (lima) tahun dari perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. l. surat Pernyataan yang ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan atau pemegang Unit Penyertaan yang paling kurang menyatakan bahwa calon pemegang Unit Penyertaan atau pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas telah mengerti dan memahami struktur investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan risiko-risiko yang mungkin terjadi; dan m. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai dengan Anggaran Dasar yang menyatakan bahwa investasi pada Reksa Dana Penyertaan Terbatas dilakukan oleh pihak yang berwenang atas nama korporasi, dalam hal calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas berbentuk korporasi. (2) Kewajiban penyampaian dokumen-dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, huruf l, dan huruf m dapat dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat pencatatan Reksa Dana Penyertaan Terbatas ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
