POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 28
BAB 5 — PENCATATAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Dalam memproses permohonan pencatatan atas Reksa Dana Penyertaan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen permohonan. (2) Dalam rangka mendukung penelaahan atas Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. meminta Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas untuk melakukan presentasi; dan/atau b. melakukan pemeriksaan setempat atas Kegiatan Sektor Riil dan/atau Perusahaan Sasaran.
