POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 27
BAB 5 — PENCATATAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib menyampaikan permohonan pencatatan atas penerbitan Reksa Dana Penyertaan Terbatas kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya Kontrak Investasi Kolektif. (2) Permohonan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat dengan akta notaris oleh Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan b. dokumen-dokumen pendukung atas investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas pada Efek bersifat utang atau Efek bersifat ekuitas.
