POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 26
BAB 4 — INVESTASI REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas Perusahaan Sasaran wajib menjual Efek bersifat ekuitas dimaksud jika Perusahaan Sasaran melakukan Penawaran Umum dengan ketentuan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. paling lama 6 (enam) bulan setelah Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau b. paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya masa larangan pengalihan sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai pembatasan atas saham yang diterbitkan sebelum Penawaran Umum.
