Pasal 22
BAB 4 — INVESTASI REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib didukung dengan jaminan kebendaan berupa jaminan fidusia dan/atau hak tanggungan senilai paling kurang 100% (seratus persen) dari nilai nominal Efek bersifat utang dimaksud, kecuali Efek bersifat utang yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dengan peringkat layak investasi (investment grade). (2) Bank Kustodian Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib mendaftarkan hak tanggungan dan/atau jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Reksa Dana Penyertaan Terbatas sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai hak tanggungan atau jaminan fidusia. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Bank Kustodian Reksa Dana Penyertaan Terbatas tidak dapat mendaftarkan Hak Tanggungan dan/atau Jaminan Fidusia sesuai dengan kebendaan yang menjadi jaminan Efek bersifat utang, Bank Kustodian wajib menyampaikan alasan dan konsekuensi hukumnya kepada pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan laporan Efek bersifat utang dalam Portofolio Efek Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang akan jatuh tempo.
