POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 21
BAB 4 — INVESTASI REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Dalam rangka melakukan pemantauan investasi pada Efek bersifat utang, Reksa Dana Penyertaan Terbatas dapat menunjuk Wali Amanat yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mewakili kepentingan Reksa Dana Penyertaan Terbatas sebagai pemegang Efek bersifat utang untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian penerbitan Efek bersifat utang.
