POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 20
BAB 4 — INVESTASI REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut: a. laporan investasi yang disusun oleh Manajer Investasi setiap kali Reksa Dana Penyertaan Terbatas melakukan investasi pada suatu Kegiatan Sektor Riil; b. laporan divestasi yang disusun oleh Manajer Investasi setiap kali Reksa Dana Penyertaan Terbatas melakukan divestasi atas suatu Kegiatan Sektor Riil; dan c. laporan berkala atas pelaksanaan Kegiatan Sektor Riil yang dibuat oleh tenaga ahli Reksa Dana Penyertaan Terbatas setiap 6 (enam) bulan.
