Pasal 19
BAB 4 — INVESTASI REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Dalam hal Reksa Dana Penyertaan Terbatas belum dapat melakukan investasi pada Perusahaan Sasaran, Reksa Dana Penyertaan Terbatas dapat melakukan penempatan dana pada deposito paling lama 6 (enam) bulan sejak Reksa Dana Penyertaan Terbatas dicatatkan. (2) Penempatan dana pada deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di bank umum yang tidak terafiliasi dengan Manajer Investasi kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah, dengan ketentuan bahwa penempatan dana pada deposito di satu bank umum paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Penyertaan Terbatas. (3) Rencana penempatan dana pada deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana www.djpp.kemenkumham.go.id
Penyertaan Terbatas paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum penempatan dana disertai dengan alasan dan pengaruhnya terhadap investasi pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
