POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 18
BAB 4 — INVESTASI REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Reksa Dana Penyertaan Terbatas hanya dapat melakukan investasi pada: a. Efek bersifat utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; atau b. Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang bukan Perusahaan Terbuka.
