Pasal 17
BAB 3 — KONTRAK REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib mencantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif paling kurang: a. nama dan alamat Manajer Investasi; b. nama dan alamat Bank Kustodian; c. kebijakan investasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. alokasi biaya yang menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, Reksa Dana Penyertaan Terbatas, dan pemodal; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. komposisi Portofolio Efek dan batasan investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas, serta tindakan-tindakan yang dilarang bagi Manajer Investasi; f. kewajiban dan tanggung jawab Manajer Investasi; g. kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian; h. penggantian Manajer Investasi atau Bank Kustodian; i. hak pemegang Unit Penyertaan, antara lain untuk:
- memperoleh informasi mengenai perkembangan aktivitas Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Penyertaan Terbatas setiap 3 (tiga) bulan sekali; dan
- meminta diselenggarakannya rapat umum pemegang Unit Penyertaan, dalam hal pemegang Unit Penyertaan mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang diterbitkan; j. hak Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk meminta diselenggarakan rapat umum pemegang Unit Penyertaan; k. ketentuan mengenai akses informasi terhadap Perusahaan Sasaran dan pengendalian Perusahaan Sasaran, dalam hal Reksa Dana Penyertaan Terbatas melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas; l. tata cara pemrosesan pembelian Unit Penyertaan; m. tata cara pengalihan Unit Penyertaan; n. tata cara metode penghitungan nilai pasar wajar sebagai dasar penetapan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Penyertaan Terbatas; o. penyampaian laporan keuangan tahunan Reksa Dana Penyertaan Terbatas; p. keadaan memaksa di luar kemampuan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian atau kondisi kahar yang menyebabkan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menjadi tidak dapat menjalankan atau melakukan tugas dan kewajibannya; q. pembubaran dan likuidasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas; r. perlakuan terhadap dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa; s. pihak yang bertanggung jawab atas biaya pembubaran dan likuidasi Reksa Dana; t. penunjukan lembaga peradilan, lembaga alternatif penyelesaian sengketa di bidang Pasar Modal, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya sebagai lembaga untuk menyelesaikan perselisihan dan sengketa perdata antara Manajer Investasi, Bank Kustodian, www.djpp.kemenkumham.go.id
dan/atau pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas; u. Kegiatan Sektor Riil yang menjadi sasaran investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas; v. jangka waktu Kontrak Investasi Kolektif; w. jumlah minimum dan maksimum Unit Penyertaan yang akan diterbitkan; x. mekanisme pengakhiran investasi pada Efek Perusahaan Sasaran; y. mekanisme penyelesaian dan/atau pengembalian dana yang telah dihimpun dari pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas, apabila setelah jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif terlewati, Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas tidak dapat melakukan investasi pada Efek Perusahaan Sasaran; dan z. mekanisme rapat umum pemegang Unit Penyertaan.
