Pasal 23
BAB 4 — INVESTASI REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas wajib memiliki Komite Investasi. (2) Komite Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki paling kurang 1 (satu) orang anggota yang berpengalaman di bidang penilaian keuangan perusahaan paling kurang selama 5 (lima) tahun. (3) Anggota Komite Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari pegawai Manajer Investasi dan/atau pihak ketiga yang terikat dalam perjanjian dengan Manajer Investasi. (4) Perjanjian Manajer Investasi dengan anggota Komite Investasi yang berasal dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang memuat ketentuan sebagai berikut: a. jangka waktu perjanjian paling kurang sama dengan jangka waktu investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas; b. perjanjian wajib mengikuti ketentuan hukum di INDONESIA; dan c. pengakhiran perjanjian hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Manajer Investasi semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana Penyertaan Terbatas. (5) Dalam hal terjadi pengakhiran perjanjian anggota Komite Investasi yang berasal dari pihak ketiga sebelum berakhirnya masa perjanjian, Manajer Investasi wajib menunjuk anggota Komite Investasi pengganti paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya pengakhiran perjanjian dimaksud.
