Pasal 9
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib: a. mengumumkan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan pada situs web Bank; dan b. menyampaikan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pengumuman laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah posisi akhir bulan laporan. (3) Bank wajib memelihara pengumuman laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit untuk 5 (lima) tahun terakhir. (4) Tata cara dan batas waktu penyampaian laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
