POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 8
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a untuk posisiakhir bulan Januari, bulan Februari, bulan April, bulan Mei, bulan Juli, bulan Agustus, bulan Oktober, dan bulan November. (2) Laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi ringkasan laporan keuangan Bank secara individu.
