POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 7
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a disusun berdasarkan periode: a. laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan; b. laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan; dan c. laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan. (2) Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
