Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (9), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (4), dan/atau Pasal 5, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan tidak melaksanakan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan setelah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan berupa penurunan peringkat faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank; b. larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru; c. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau d. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
