POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Anggota direksi Bank wajib: a. menunjuk pejabat eksekutif yang kompeten sesuai dengan kompleksitas usaha Bank sebagai penyusun laporan keuangan; dan
b. memastikan penyusun laporan keuangan mengkinikan kompetensi sesuai dengan perkembangan kompleksitas dan kegiatan usaha Bank.
