Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk posisi bulan Desember wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk: a. laporan keuangan secara individu; dan/atau b. laporan keuangan secara konsolidasi. (4) Bank yang memiliki dan mengendalikan Entitas Anak wajib menyusun laporan keuangan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (5) Ruang lingkup dan prosedur penyusunan laporan keuangan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. (6) Bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, ruang lingkup laporan keuangan mencakup: a. laporan keuangan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri; dan b. laporan keuangan seluruh kantor cabang pembantu dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang ada di INDONESIA. (7) Penyertaan Bank yang bersifat sementara, dikecualikan dari penyusunan laporan keuangan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
