POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Direksi dan dewan komisaris Bank bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran isi Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
