Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank wajib menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Publikasi. (2) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan; b. laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan; c. laporan publikasi informasi atau fakta material; d. laporan publikasi suku bunga dasar kredit; dan e. laporan lain. (3) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan; b. laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan; c. laporan publikasi informasi atau fakta material; dan d. laporan lain. (4) Laporan publikasi bulanan terdiri atas: a. laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan; dan b. laporan publikasi suku bunga dasar kredit. (5) Laporan publikasi triwulanan terdiri atas: a. laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan; dan b. laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan. (6) Laporan publikasi tahunan terdiri atas: a. laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan; b. laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan; dan c. laporan lain. (7) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, laporan publikasi bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencakup laporan publikasi suku bunga dasar kredit. (8) Laporan publikasi insidentil terdiri dari laporan publikasi informasi atau fakta material. (9) Laporan Publikasi wajib disajikan dalam mata uang Rupiah.
