Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Bank Umum untuk selanjutnya disebut Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
- Laporan Publikasi adalah laporan yang disampaikan oleh Bank kepada masyarakat dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara pengumuman dan penyampaian sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 3. Pengendalian adalah pengendalian sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan. 4. Entitas Induk adalah entitas yang mengendalikan satu atau lebih entitas lain sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan. 5. Entitas Anak adalah entitas yang dikendalikan oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan. 6. Tahun Buku adalah tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember. 7. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum. 8. Perusahaan Publik adalah perseroan terbatas yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
