Pasal 10
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember. (2) Laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi ringkasan laporan keuangan triwulanan Bank secara individu dan secara konsolidasi, informasi kinerja keuangan, informasi komposisi pemegang saham dan susunan pengurus, serta susunan Dewan Pengawas Syariah bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. (3) Laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk perbandingan: a. untuk laporan keuangan periode pembanding yaitu periode sesuai standar akuntansi keuangan; dan b. untuk informasi kinerja keuangan periode pembanding yaitu periode triwulan yang sama pada tahun sebelum periode pelaporan.
