POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 11
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah, menambahkan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan dengan: a. laporan distribusi bagi hasil;
b. laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf; dan c. laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan dalam laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan untuk posisi akhir bulan Juni dan bulan Desember.
