Pasal 12
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank yang merupakan bagian dari suatu kelompok usaha menambahkan informasi laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan dengan: a. ringkasan dari laporan keuangan secara konsolidasi Entitas Induk yang meliputi laporan keuangan seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan; atau b. ringkasan dari laporan keuangan secara konsolidasi Entitas Induk yang meliputi seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan dan nonkeuangan. (2) Laporan keuangan secara konsolidasi Entitas Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. laporan keuangan yang tidak diaudit untuk posisi akhir bulan Juni; dan b. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk posisi akhir bulan Desember. (3) Dalam hal terdapat perbedaan akhir Tahun Buku dan periode audit atas laporan keuangan secara konsolidasi Entitas Induk, Bank dapat menyajikan laporan keuangan secara konsolidasi Entitas Induk untuk posisi akhir bulan Desember yang belum diaudit, dengan mencantumkan keterangan “Tidak diaudit/Unaudited” pada laporan keuangan.
