Pasal 13
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib: a. mengumumkan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs web Bank; dan b. menyampaikan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pengumuman laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat: a. tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan, untuk laporan posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September; dan b. akhir bulan Maret tahun berikutnya untuk laporan posisi akhir bulan Desember. (3) Bank wajib memelihara pengumuman laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit untuk 5 (lima) tahun terakhir. (4) Selain mengumumkan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bank dapat mengumumkan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat kabar atau media elektronik lain. (5) Pengumuman laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan pada surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani paling sedikit oleh direktur utama Bank dan 1 (satu) orang anggota direksi Bank yang membawahkan fungsi akuntansi.
(6) Dalam hal direksi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan, anggota direksi lain yang menjalankan fungsi dari direksi Bank yang membawahkan fungsi akuntansi menandatangani laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan fungsi kepatuhan bank umum. (7) Tata cara dan batas waktu penyampaian laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
