Pasal 14
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bagi Bank yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik: a. batas waktu pengumuman kepada masyarakat dan penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) posisi akhir bulan Juni mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai penyampaian laporan keuangan berkala Emiten atau Perusahaan Publik; dan b. batas waktu pengumuman kepada masyarakat dan penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk posisi akhir bulan Maret dan bulan September yaitu:
- paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal laporan keuangan jika laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik;
- paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan jika laporan keuangan ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik; atau 3) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan jika laporan keuangan tidak diaudit atau ditelaah oleh akuntan publik. (2) Dalam hal laporan publikasi keuangan akan diaudit atau ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik, Bank menyampaikan surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat sebelum akhir bulan laporan.
