Pasal 15
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c untuk posisi akhir bulan Desember. (2) Laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib ditandatangani oleh seluruh anggota direksi dan anggota dewan komisaris. (3) Laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi umum, informasi kinerja keuangan, eksposur risiko dan permodalan, tata kelola Bank, laporan keuangan yang telah diaudit, serta informasi terkait dengan kelompok usaha Bank.
(4) Laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun untuk 1 (satu) Tahun Buku dan disajikan paling sedikit dalam bentuk perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelum periode laporan. (5) Bagi Bank yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank juga memenuhi cakupan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
