POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 41
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Apabila Bank belum memiliki pengumuman laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan pada situs web Bank paling sedikit untuk 5 (lima) tahun terakhir, Bank dapat secara bertahap memenuhi ketentuan sampai dengan posisi data bulan Juli 2023. (2) Apabila Bank belum memiliki pengumuman laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan pada situs web Bank paling sedikit untuk 5 (lima) tahun terakhir, Bank dapat secara bertahap memenuhi ketentuan sampai dengan posisi data bulan September 2025.
