Pasal 42
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, ketentuan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank; b. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/SEOJK.03/2016 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional; dan c. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2017 tentang Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 11/4/DPNP tentang Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 11/33/DPNP tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 11/4/DPNP tentang Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
