POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 40
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bank memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu pengumuman dan/atau penyampaian Laporan Publikasi, dalam hal Bank mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat mengumumkan dan/atau menyampaikan Laporan Publikasi sampai dengan batas waktu pengumuman dan/atau penyampaian.
