POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 39
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Apabila batas waktu penyampaian Laporan Publikasi secara luring jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu atau hari libur lain, batas waktu penyampaian laporan jatuh pada hari kerja berikutnya.
