POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 38
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Otoritas Jasa Keuangan dapat menyesuaikan batas waktu, periode, ruang lingkup, dan cakupan konsolidasi Laporan Publikasi berdasarkan pertimbangan tertentu.
