Pasal 37
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
Penyampaian Laporan Publikasi secara luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), Pasal 27 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (3) dan/atau pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 39 disampaikan kepada: a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten.
