Pasal 36
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Situs web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 27 ayat (1) huruf a, dan Pasal 30 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria: a. memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memiliki tautan khusus untuk informasi pada halaman depan situs web Bank; c. mencerminkan identitas Bank; dan d. berdomain INDONESIA. (2) Bagi Bank baru, Bank perantara, Bank yang merupakan hasil penggabungan, peleburan, pemisahan, integrasi, konversi, perubahan kegiatan usaha dari bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional menjadi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang beroperasi kurang dari 5 (lima) tahun, pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 25 ayat (3) dilakukan secara bertahap.
