POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 35
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Publikasi secara lengkap. (2) Bank dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Publikasi secara lengkap dalam hal Laporan Publikasi tidak disertai kelengkapan laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16, Pasal 17 ayat (6), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (1). (3) Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Publikasi secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
